SEMARANG, KABARSEMARANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang targetkan mampu meraih predikat zona integritas dengan kategori wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 2020.
Untuk memenuhi target tersebut, Kejari Kota Semarang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Satu di antaranya terkait pengambilan barang bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor
“Targetnya, 2020 ini kita bisa meraih WBK. Tahun lalu, kita sudah ajukan untuk WBK tapi gagal.
Tahun ini optimis dapat meraihnya,” kata Kajari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare.
Terkait pengambilan bukti tilang, pihaknya melakukan inovasi bekerjasama dengan PT POS Indonesia.
Yang mana, pelanggar melakukan pembayaran denda tilang langsung ke BRI atau bank yang ditunjuk kemudian barang bukti dikirim langsung ke alamat pemilik atau alamat yang dituju.
“Biasanya banyak antrean orang yang ngurus tilang di kantor Kejari. Namun kemudian kita kerjasama dengan BRI dan Kantor POS agar tilang bisa diurus secara online.
Dengan inovasi ini semoga dapat mengurangi kerumunan dan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” paparnya.
Untuk keterbukaan, Kejari Kota Semarang juga mengunggah besaran denda tilang yang harus dibayar pada website resminya.
Sehingga masyarakat bisa mengeceknya sebelum melakukan pengurusan dan pengambilan bukti tilang.
Sementara untuk pelayanan sidang perkara khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini, Sumurung menyiapkan 9 ruang khusus untuk pelaksanaan sidang secara virtual. 9 ruangan tersebut dibuat secara terpisah agar tak mengganggu sidang lainnya.
“Untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara, kami siapkan 9 line. 3 line untuk saksi dan ahli dan 6 line untuk penuntut umum,” jelasnya.
Termasuk juga, sekarang sistem presensi kehadiran pegawai di Kejari Kota Semarang tak lagi secara manual maupun menggunakan sidik jari.
Akan tetapi setiap pegawai melalui presensi di android dengan scan barcode masing-masing pegawai berbeda.
Barcode setiap pegawai juga selalu berubah setiap waktu sehingga tak bisa dimanipulasi. Hal itu dilakukan guna menjamin kerajinan pegawai dalam bekerja.
“Terkait apa yang telah kami bangun ini, kami masih menunggu tahap penilaian akhir dari Kemenpan RB. Dengan meraih WBK, minimal ada peningkatan pendapatan pegawai nantinya,” harapnya.
Ia menambahkan, inovasi pelayanan tak hanya online saja. Untuk pelayanan secara langsung di Kejari Kota Semarang, Sumurung telah membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Setiap pelayanan di setiap bagian, mulai Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga konsultasi masalah hukum, bisa dilakukan di PTSP tersebut.
“Semua kita arahkan ke PTSP. Sehingga tak ada lagi tamu yang masuk ke gedung utama Kejari. Dengan semuanya terbuka, maka tak ada praktik yang bertentangan dengan aturan,” terangnya.